Asuransi kendaraan memang sangat dibutuhkan untuk berjaga-jaga jika mobil bermasalah,kehilangan atau mengalami insiden kecelakaan.
Berdasarkan kondisi pertanggungannya,
asuransi kendaraan dibagi dua bagian, pertama Total Loss Only (TLO) dan kedua comprehensive atau all-risk.
Untuk TLO, asuransi menjamin risiko ‘total loss accident’atau biaya perbaikan mencapai 75%.
Selain itu, kehilangan akibat pencurian dan bukan penggelapan atau total loss stolen juga menjadi tanggungan dalam asuransi jenis TLO,Namun asuransi jenis ini tidak akan menanggung risiko jika kerusakan di bawah angka 75%.
Penawaran kedua yaitu komprehensif atau all-risk akan menanggung kerusakan total atau total loss dan kerusakan sebagian atau partial loss. Namun perlu diingat, asuransi memiliki batasan-batasan tertentu untuk menanggung kerusakan yang ditimbulkan.
Contohnya saja, kerusakan akibat banjir, angin topan atau gempa bumi, kecuali Anda melakukan perjanjian perluasan tanggungan dengan asuransi tersebut.
Untuk preminya, memang lebih mahal,tapi sepertinya sepadan dengan perlindungan yang lebih maksimal bagi anda (konsumen).