Oknum LSM Peras Pembiayaan Otomotif – Sahabat Otomotif Bandung, Bank kredit atau pembiayaan menyebut skema over kredit melalui jalur yang tidak resmi banyak dilakukan konsumen yang menunggak angsuran. Penunggakan angsuran kredit ini bahkan disebut terdapat oknum yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan.
Oknum LSM Peras Pembiayaan Otomotif
Seperti yang diungkapkan Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan lebih dari separuh konsumen yang menunggak angsuran kendaraan melakukan tata cara over kredit yang tidak resmi. Ia menambahkan celah tersebut juga dimanfaatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“70 persen konsumen yang menunggak melakukan hal ini (over kredit ke pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan-Red), belum lagi ada LSM yang memanfaatkan situasi ini,” kata Harjanto kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).
Ia melanjutkan oknum LSM akan mengambil alih kendaraan, namun dengan cara yang ilegal. Sebab untuk diketahui untuk melakukan over kredit, perubahan transaksi juga dilaporkan ke kreditur (pemberi pembiayaan) untuk mengurus administrasi.
“Ya, LSM mengambil alih kendaraan konsumen,” ujar Harjanto.
Masalahnya, Harjanto menambahkan perusahaan pembiayaan kesulitan untuk mengambil barang jaminan itu dari LSM. Bahkan pihaknya perlu menggelontorkan uang untuk menebusnya dengan jumlah yang tidak sedikit.
“Karena LSM berusaha ambil keuntungan sebanyaknya dari perusahaan pembiayaan, penebusan dengan nilai rupiah yang merugikan perusahaan pembiayaan,” kata Harjanto.
“Dan perusahaan kesulitan untuk pengamanan tersebut dari LSM,” tutur Harjanto.
Saat disinggung identitas LSM tersebut, ia tidak membuka oknum yang dimaksud. Pihaknya juga menuturkan sudah melakukan komunikasi dengan pihak yang berwajib. “Kerjasama dengan pihak berwajib sudah,” singkat Harjanto.
Ia menambahkan padahal secara prosedur konsumen kredit yang mandek saat melakukan pembayaran tidak langsung dieksekusi.
Baca Juga : Suzuki Ignis Facelift Bocor !
“Saat konsumen nunggak dilakukan collection dan diberikan waktu (untuk membayar), kalaupun konsumen tidak sanggup diarahkan untuk over alih resmi,” kata Harjanto.
“Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih, dikembalikan ke konsumen,” ungkapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang penarikan objek barang jaminan fidusia tak boleh dilakukan sepihak. Namun perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi. Ia pun menyambut positif dengan hasil putusan tersebut.
“Tujuan MK baik untuk melindungi hak konsumen, tapi hak perusahaan pembiayaan yang sudah fidusia belum dilindungi secara berimbang,” ujar Harjanto.
Sumber Detikcom